Ina akhirnya kembali ke rumahnya dan berkumpul bersama orangtuanya. Namun sayang Ina sudah tidak perawan lagi setelah dibawa kabur oleh seorang laki yang bernama Yusuf (21) asal Desa Wates Kec. Campurdarat, Tulungagung.
Orangtua Ina tinggal di Jl Wonorejo Timur no 43 Surabaya melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan ditangani oleh Unit Vice Control Ipda Iwan Hariyanto.
"Selama berpacaran, korban sudah digagahi tersangka 4 kali, 2 kali di semak-semak yang ada di Wonorejo Timur, dan 2 kali di bawah tol Pondok Candara, Sidoarjo," kata Ipda Iwan Heriyanto, Rabu (30/11/2011)..
Korban mau disetubuhi layaknya pasangan suami istri itu, karena mendapatkan ancaman. "Kalau kamu cinta ayo buktikan,(yaitu dengan cara bersetubuh) dan nanti akan kunikahi," kata Ipda Iwan Heriyanto menirukan ancaman tersangka.
Ditambahkan lagi, setiap kali akan melakukan hubungan intim, korban disarankan tidak memakai celana dalam, "Biar mudah melakukanya mas." aku Yusuf saat diperiksa di Polrestabes.
Kini Yusuf dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang tercantum pasal 81,82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak seperti yang tercantum pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.[gil/ted]
Sumber: bjt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar