Konsolidasi data Dana Bagi Hasil (DBH) minyak Jatim mencatat DBH Jatim turun cukup besar, yang terkumpul hanya Rp 103,87 miliar, sedangkan targetnya Rp 107,06 miliar. Padahal tahun lalu, realisasi penerimaan DBH minyak bumi cukup besar yakni Rp 112,4 miliar.
Namun meskipun masih jauh dari target, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jatim, Nurwiyanto masih optimistis DBH itu per triwulan itu akan tercapai karena DBH di bulan Desember belum terhitung.
"Penurunan terus terjadi karena, beberapa sumur masih belum menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena produksi mereka belum maksimal. Beberapa perusahaan itu diantaranya dua titik sumur milik Santos Sampang Pty Ltd, sumur Indo Pacific, dan sumur Kangean Energi.
Disaat DBH minyak anjlok, DBH gas bumi malah naik 54,3 persen dari target Rp 5,06 miliar menjadi Rp 9,34 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun lalu penerimaan DBH gas bumi hanya Rp 22,3 juta saja.
"Lonjakan tertinggi terjadi sejak tahun 2010 lalu dimana penerimaan DBH gas bumi mencapai Rp 1,76 miliar," jelasnya.
DBH migas diatur dalam regulasi PP 55 tahun 2005, dimana untuk minyak bumi, perimbangan dana yang diperoleh pemerintah provinsi sekitar 5,17 persen. Sementara untuk gas, 10,17 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim Anak Agung Gde Raka Wija, mengaku penyetoran DBH migas tidak terpengaruh produksi migas. Jadi walaupun produksi rendah, namun Migas itu bisa dijual dengan harga tinggi, maka penjualan itulah yang harus disisihkan untuk DBH. "Jadi produksi tak berpengaruh bagi kami dalam menghitung DBH ini," tandasnya.[rea/kun]
sumber:beritajatim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar