Terimakasih buat para donatur atas segala partisipasinya membantu dalam pengembangan Taman Baca Al-Kautsar. Konfirmasi dan kerjasama silahkan SMS ke nomor kami di 081235910900

Sabtu, 17 Desember 2011

Dua Desa Gagal Terima TPAPD-ADD 2011


FAKTAFM, SUMENEP- Dua desa di kabupaten Sumenep dipastikan tidak bisa menimati Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2011 disebabkan terbentur dengan persyaratan administratif dan setumpuk persolan yang berkaitan dengan ranah hukum.

Dari 328 desa penerima TPAPD-ADD 2011, dipastikan hanya dua desa yang tidak kebagian dana tersebut, yakni Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan terganjal persyaratan administratif pembuatan Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes tahun 201. Satunya lagi  Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding, terkendala Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan bermasalah dengan hukum, buntut dari kasus dugaan korupsi  penggelapan dana ADD, TPAPD, TPBPD 2009- 2010. Sumenep.
  
“Desa Padengdengan tidak dapat kucuran dana itu karena belum membuat Raperdes, sedang Desa Gunung Kembar distop juga TPAPD dan ADD-nya karena tersandung kasus 2009-2010”, kata Ferdiansyah Tetrajaya, SH.Kabag Pemdes Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Sabtu(17/12).


Dua desa yang tidak kebagian dana TPAPD-ADD itu dipastikan menimbulkan persoalan tersendiri dalam menjalankan roda pemerinatahan desa di Gunung Kembar dan Desa Padengdengan. Sejumlah perangkat desa termasuk BPD dipastikan gigit jari karena sepanjang tahun 2011 tidak kebagian dana segar itu. “Kemungkinan lain dua desa itu tidak bisa menjalankan program pembangunan desa secara maksimal”, imbuhnya.

Diketahui dana  TPAPD tahun 2011 ini, masing-masing Kepala Desa (Kades) memperoleh tunjangan sebesar Rp. 750.000. Sekretaris Desa non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp. 600.000. Aparatur desa lainnya seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun masing-masing memperoleh tunjangan sebesar Rp. 500.000.

Khusus Ketua BPD sebesar Rp. 150.000 Wakil Ketua sebesar Rp. 125.000 Sekretaris sebesar Rp. 100.000 dan anggota BPD sebesar Rp. 75.000.

“Sementara untuk dana tunjangan yang gagal di cairkan ke Desa Padengdengan dan Gunung Kembar itu akan kami kembalikan lagi ke Kas Daerah atau Kasda”, pungkas Ferdiyansah kalem. (***/fr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saat ini Live Streaming Radio Fakta FM Masih Dalam Tahap Perbaikan dan Penyempurnaan. Mohon bersabar dan terimakasih atas kerjasamanya. “RADIO FAKTA FM, Multi News, Culturism and Local Wisdom
Ferry Arbania Album Jurnalistik Slideshow: FERRY’s trip from Surabaya, Jawa, Indonesia to 2 cities Suriname and Kabupaten Sumenep (near Situbondo) was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.