FAKTAFM,
SUMENEP- Dua desa di kabupaten Sumenep dipastikan tidak bisa menimati Tunjangan
Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2011
disebabkan terbentur dengan persyaratan administratif dan setumpuk persolan yang
berkaitan dengan ranah hukum.
Dari
328 desa penerima TPAPD-ADD 2011, dipastikan hanya dua desa yang tidak kebagian
dana tersebut, yakni Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan terganjal
persyaratan administratif pembuatan Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes
tahun 201. Satunya lagi Desa Gunung
Kembar Kecamatan Manding, terkendala Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan
bermasalah dengan hukum, buntut dari kasus dugaan korupsi penggelapan dana ADD, TPAPD, TPBPD 2009-
2010. Sumenep.
“Desa Padengdengan tidak dapat kucuran dana itu karena belum membuat Raperdes, sedang Desa Gunung Kembar distop juga TPAPD dan ADD-nya karena tersandung kasus 2009-2010”, kata Ferdiansyah Tetrajaya, SH.Kabag Pemdes Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Sabtu(17/12).
Dua desa yang tidak kebagian dana TPAPD-ADD itu dipastikan menimbulkan persoalan tersendiri dalam menjalankan roda pemerinatahan desa di Gunung Kembar dan Desa Padengdengan. Sejumlah perangkat desa termasuk BPD dipastikan gigit jari karena sepanjang tahun 2011 tidak kebagian dana segar itu. “Kemungkinan lain dua desa itu tidak bisa menjalankan program pembangunan desa secara maksimal”, imbuhnya.
Diketahui
dana TPAPD tahun 2011 ini, masing-masing
Kepala Desa (Kades) memperoleh tunjangan sebesar Rp. 750.000. Sekretaris Desa
non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp. 600.000. Aparatur desa lainnya
seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun masing-masing memperoleh
tunjangan sebesar Rp. 500.000.
Khusus
Ketua BPD sebesar Rp. 150.000 Wakil Ketua sebesar Rp. 125.000 Sekretaris
sebesar Rp. 100.000 dan anggota BPD sebesar Rp. 75.000.
“Sementara untuk dana tunjangan yang gagal di cairkan ke
Desa Padengdengan dan Gunung Kembar itu akan kami kembalikan lagi ke Kas Daerah
atau Kasda”, pungkas Ferdiyansah kalem. (***/fr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar